Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS)
Daerah
Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan
wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit)
yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta
mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik
(outlet). Oleh karena itu, pengelolaan DAS
merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai
suatu unit pengelolaan yang pada dasarnya merupakan usaha-usaha
penggunaan sumberdaya alam disuatu DAS secara rasional untuk mencapai
tujuan produksi pertanian yang optimum dalam waktu yang tidak terbatas
(lestari), disertai dengan upaya untuk menekan kerusakan seminimum
mungkin sehingga distribusi aliran merata sepanjang tahun (Marwah, 2001)
Dalam terminologi yang lain dalam bahasa Inggris pegertian DAS sering dipergunakan istilah “ drainage area” atau “river basin” atau “catchment area” atau “watershed”. Definisi DAS tersebut di atas pada dasarnya menggambarkan suatu wilayah yang mengalirkan air yang jatuh diatasnya beserta sedimen dan bahan larut melalui titik yang sama sepanjang suatu alur atau sungai. DAS juga merupakan suatu ekosistem,
dimana unsur organisme dan lingkungan biofisik serta unsur kimia
berinteraksi secara dinamis dan di dalamnya terdapat keseimbangan inflow
dan outflow dari material dan energi.
Sumber: http://bejoslam.blogspot.com/2007/12/pengelolaan-daerah-aliran-sungai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar